Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Ruangan di Kompleks Balaikota oleh Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan ruangan di Kompleks Balaikota yang bersifat non profit, perlu diatur persyaratan dan prosedur pemanfaatan dalam Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Ruangan di Kompleks Balaikota oleh Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006, PERGUB Nomor 157 Tahun 2016 dan PERGUB Nomor 250 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk petunjuk pelaksanaan dalam pemakaian ruangan di Kompleks Balaikota oleh Masyarakat untuk kegiatan pendidikan, sosial dan/atau kebudayaan dan untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruangan di Kompleks Balaikota. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III:
Ruang Lingkup Bab IV:
Ruangan dan Jadwal Bab V:
Persyaratan dan Ketentuan Bab VI:
Prosedur Permohonan Bab VII:
Monitoring dan Evaluasi Bab VIII:
Ketentuan Penutup Lampiran
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.