Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu disempurnakan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
27

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
11 April 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61008

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar