Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam Kota/intermediate Treatment Facility

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jangka waktu penugasan Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Propertindo telah berakhir sehingga dalam rangka optimalisasi, akuntabilitas dan percepatan pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengelola sampah di dalam kota/intermediate treatment facility, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016
  11. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
  12. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016
  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur penugasan lanjutan PT. Jakarta Propertindo dalam pengelolaan sampah di dalam kota/intermediate treatment facility. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Penugasan Bab III:
Penyelenggaran ITF Bab IV:
Jangka Waktu Penugasan Bab V:
Kepemilikan Aset ITF Bab VI:
Pendanaan Bab VII:
Pelaporan Bab VIII:
Pengawasan dan Pengendalian Bab IX:
Ketentuan Peralihan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
33 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam Kota/intermediate Treatment Facility

Ditetapkan Tanggal
13 April 2018

Diundangkan Tanggal
20 April 2018

Berlaku Tanggal
20 April 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73001

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (153.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar