Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa dan untuk pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis di Kabupaten Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 jo. PERGUB No 91 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur mengenai:
Pemerintah Daerah menugaskan PD AM Jaya dalam SPAM dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk penyediaan air minum bagi masyarakat Kepulauan Seribu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Pelaksanaan Penugasan Bab III:
Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian Bab IV:
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN PERUSAHAAN AIR MINUM DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JAYA DALAM PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DENGAN TEKNOLOGI REVERSE OSMOSIS DI PULAU UNTUNG JAWA KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.