Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai:
Jenis Kendaraan Bermotor, Dasar Pengenaan Pajak, Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, dan Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN KB untuk Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.