Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan dan Keputusan Gubernur Nomor 40 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 161 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
bentuk dan waktu pemberian penghargaan kepada PNS, persyaratan dan tata cara pengusulan pemberian penghargaan, serta pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.