Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyampaian Data, Dokumen dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka akuntabilitas kinerja Badan Usaha Milik Daerah, perlu penyampaian data, dokumen dan laporan kepada Gubernur/ Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyampaian Data, Dokumen dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah secara Elektronik;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 stdtd Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdtd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
- Kepgub Nomor 71 Tahun 2003
- Kepgub Nomor 96 Tahun 2004
- Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
jenis data, dokumen dan laporan BUMD, serta tata cara penyampaian, verifikasi dan batas waktu penyampaian. BUMD dapat menyampaikan data, dokumen dan laporan kepada Gubernur secara elektronik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.