PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah/unit Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah / Unit Perangkat Daerah, serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan dan peningkatan kualitas maupun profesionalisme Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.