Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Informasi, Promosi dan Kerjasama Investasi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Informasi, Promosi dan Kerja Sama Investasi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Pembentukan Pusat Informasi, Promosi dan Kerja Sama Investasi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis DPMPTSP dalam pelaksanaan pelayanan informasi, promosi dan Kerja Sama Invesntasi di daerah. Peraturan Gubernur ini mengatur juga mengenai:
tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Pusat Informasi, Promosi dan Kerja Sama Invenstasi tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.