Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Uji Berkala Milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek Atau Swasta
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Uji Berkala Milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Permen Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015
- Permen Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Persyaratan, Pelaksanaan, dan Tarif Uji berkala milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta, Selain itu mengatur juga mengenai:
Kerja sama terkait penyediaan dokumen negara/tanda bukti lulus uji, penyediaan penguji, pembinaan teknis penyelenggaraan uji berkala dan penyediaan sistem informasi manajemen uji berkala. Kewajiban dan Sanksi juga diatur bagi Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta sebagai pelaksana uji berkala.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.