PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.