Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
41

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 April 2018

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2018

Berlaku Tanggal
07 Mei 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar