Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian imbalan bunga pajak, pendelegasian wewenang dari Gubernur kepada Kepala Badan Pajak dan Retda dan Kepala BPKD, alur pemberian imbalan bunga, perhitungan besaran imbalan bunga, Administrasi Pemberian Imbalan Bunga, dan Pembayaran Imbalan Bunga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.