Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2017, telah diatur mengenai Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, honorarium tenaga ahli dan tenaga pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  10. Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010
  11. Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  15. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013
  16. Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016
  17. Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada P2TP2A, Jenis dan Persyaratan Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan, Penyusunan Kebutuhan, Pola Rekruitmen, Honorarium, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dan Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
42 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Ditetapkan Tanggal
27 April 2018

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2018

Berlaku Tanggal
07 Mei 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75010

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (206.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar