Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di Jakarta dan Banjarmasin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa pengadaan Mes Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di Jakarta dan Banjarmasin adalah untuk membantu para Pegawai NegerI dan keluarganya maupun anggota masyarakat umum yang sedang menjalankan tugas atau keperluan lain di Jakarta dan Banjarmasin disamping upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerh
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958
- . Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999
- Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MES PEMERINTAH PROVINSI;
BAB III PENGGUNAAN MES;
BAB IV PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA MES;
BAB V KETENTUAN BIAYA MENGINAP DAN KEWAJIBAN PENYETORAN;
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.