Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan dipropinsi Kalimantan Tengah harus mampu mendayagunakan semua potensi sumber daya pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa sumbangan pihak ketiga dapat diperoleh dari dari perseorangan, badan hukum yang merupakan salah satu sumber daya pembangunan untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah ;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
- Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
- Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP UMUM;
BAB III KETENTUAN PENERIMAAN;
BAB IV KETENTUAN PELAKSANAAN;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.