Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan dipropinsi Kalimantan Tengah harus mampu mendayagunakan semua potensi sumber daya pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa sumbangan pihak ketiga dapat diperoleh dari dari perseorangan, badan hukum yang merupakan salah satu sumber daya pembangunan untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah ;
  3. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
  7. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
  8. Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP UMUM;
BAB III KETENTUAN PENERIMAAN;
BAB IV KETENTUAN PELAKSANAAN;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
6 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 September 2000

Diundangkan Tanggal
08 September 2000

Berlaku Tanggal
08 September 2000

Sumber
LD.2000/47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (88.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar