Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rancangan Peraturan Derah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001 yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 4 Maret 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997
  3. Undang-undang Nomor 22 Taliun 1999
  4. Peraturan Pemerintali Nomor 19 Taliun 1997
  5. Peraturan Pemeuntaii Nomor 20 Tahun 1997
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000

Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001:
a. Pendapatan Rp. 373.889.657.400,00;
b. Belanja *Rutin Rp. 157.522.249.524,00 *Pembangunan Rp. 157.325.408,813.00;
Rp. 332.847.658.337.00 c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebesar Rp. 41.041.999.063,00

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
5 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2002

Diundangkan Tanggal
03 April 2002

Berlaku Tanggal
03 April 2002

Sumber
LD.2002/24 Seri A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (178.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar