Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rancangan Peraturan Derah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001 yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 4 Maret 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-undang Nomor 18 tahun 1997
- Undang-undang Nomor 22 Taliun 1999
- Peraturan Pemerintali Nomor 19 Taliun 1997
- Peraturan Pemeuntaii Nomor 20 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001:
a. Pendapatan Rp. 373.889.657.400,00;
b. Belanja *Rutin Rp. 157.522.249.524,00 *Pembangunan Rp. 157.325.408,813.00;
Rp. 332.847.658.337.00 c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebesar Rp. 41.041.999.063,00
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.