Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan, pelayanan dan perlindungan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalain Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tera dan atau tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
  2. bahwa untuk pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
  7. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  14. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
  15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TERA DAN ATAU TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPAN;
BAB III TATA CARA PENERAPAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETIBUSI;
BAB VI TATA CARA PUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VII PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
6 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2002

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2002

Berlaku Tanggal
31 Mei 2002

Sumber
LD.2002/32 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (437.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar