PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penjualan dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan makin meningkatnya penggunaan air raksa (Hg) baik untuk keperluan industri maupun pertambangan rakyat, maka penggunaan yang menyimpang dapat berakibat ancaman terhadap kesehatan manusia/hewan/tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian lingkungan hidup;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa, maka penjualan dan penggunaannya perlu dikendalikan dengan tetap memperhatikan kelancaran pengadaan dan penyaluran air raksa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu mengatur penjualan dan penggunaan air raksa (Hg) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Tahun
2003
Tentang
Perda Tentang Penjualan dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2003
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2003
Berlaku Tanggal
25 Juni 2003
Sumber
LD.2003/18 Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.