Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 Nopember 2004, perlu menyusun APBD Propinsi Kalimantan Tengah TA 2005;
- bahwa APBD Propinsi Kalimantan Tengah TA 2005 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda Propinsi Kalimantan Tengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sebagai berikut:
1. Pendpatan;
2. Belanja;
3. Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.