Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakulan rakyat daerah provinsi kalimantan tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
5

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2005

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2005

Berlaku Tanggal
04 Juni 2005

Sumber
LD.2005/9 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar