PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan “Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan pungutan bea balik b. nama kendaraan di atas air;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
10
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
27 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.