Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnys Hams Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;
  3. B;
  4. bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008

Ditetapkan Tanggal
24 September 2008

Diundangkan Tanggal
24 September 2008

Berlaku Tanggal
24 September 2008

Sumber
LD.2008/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar