Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Masa Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- 1.berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2017 telah diatur mengenai Pembubaran Panti Sosial Pamardi Putra Husnul Khotimah dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2017 telah diatur mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya;
- dalam rangka efektivitas pelayanan warga binaan sosial pada Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai masa transisi;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Peraturan Gubernur Nomor 275 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial
- Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2017 tentang Pembubaran Panti Sosial Pamardi Putra Husnul Khotimah
- Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya
1. Masa Transisi 2. Tugas dan Tanggungjawab masing-masing PD/UPD 3. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.