Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/kota Se Aceh Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak BBKM, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 65Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perkiraan jumlah dana bagi hasil;
sumber dana bagi hasil, dan
penyaluran dana bagi hasil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.