Peraturan Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pagu Indikatif, Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program/kegiatan Pembangunan Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu mengatur dan menetapkan pagu indikatif, kriteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
- Undang-Undang No.44 Tahun 1999
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2013
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang:
ketentuan umum;
maksud dan tujuan;
tata cara pengalokasian dan pagu indikatif;
krieteria dan persyaratan seleksi program dan kegiatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.