Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan dan Pelaksanaan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyrakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesahatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang No.24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2001
- Qanun Provinsi NAD Nomor 11 Tahun 2003
- Qanun Provinsi NAD Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang:
ketentuan umum;
tugas rumah sakit rujukan regional;
kriteria rumah sakit rujukan regional;
rumah sakit rujukan regional dan wilayah cakupan;
rujukan khusus;
pembiayaan;
monitoring dan evaluasi, dan
ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.