Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Aceh

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh dalam Pasal 28 ayat (2) mengamanatkan bahwa pembantu pengelola dan pengguna melaksanakan inventarisasi Barang Milik Aceh paling kurang setiap lima tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasi BMA;
  2. bahwa pada tahun 2015 akan dilakukan inventarisasi BMA dan agar pelaksanaan dapat berjalan lancar perlu disusun Petunjuk Teknis Inventarisasi BMA.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  6. Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2013
  7. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang:
ketentuan umum;
pelaksanaan inventarisasi barang milik aceh;
ketentuan penutup, dan
lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Aceh

Ditetapkan Tanggal
27 April 2015

Diundangkan Tanggal
27 April 2015

Berlaku Tanggal
27 April 2015

Sumber
BD.2015/No.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (831.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar