Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pembagian Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari S/d Maret 2015
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan penyaluran dan pembagian DBH yang bersal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kab/Kot Wilayah Aceh.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.44 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang jumlah dana bagi hasil;
jumlah bagian masing-masing kabupaten/kota, dan
penyaluran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.