Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari S/d Maret 2015
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kab/Kot, perlu melakukan pembagian DBH yang berasal dari penerimaan pajak air permukaan dan pajak rokok kab/kot di wilayah Aceh.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang:
jumlah dana bagi hasil penyaluran, dan
lampiran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.