Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota dalam Wilayah Aceh Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu melakukan pembagian DBH Cukai Tembakau kepada Provinsi dan Kab/Kota di wilayah Aceh;
- bahwa sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2015, perlu mengatur pembagian Perkiraan Alokasi DBH dalam CHT Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 1955
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Perkiraan alokasi DBH dan Penyaluran DBH.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.