Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pembebasan/keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Besar
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor serta peningktan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat/Besar, perlu diberikan pembebasan/keringanan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan pembayaran pokok PKB alat-alat besar/berat satu tahun tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda;
- bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan PKB.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2014
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang:
Definisi-Definisi;
Bentuk Keringanan, dan
Masa Pembebasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.