Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 •
  2. dan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kepada Gubernur, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 stdd Peraturan Guberriur Nomor 144 Tahun 2013;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2019

Berlaku Tanggal
25 Januari 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61002

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar