Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Integrasi Angkutan Pengumpang ke dalam Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengatur pengemudi sebagai salah satu unsur yang mendukung integrasi angkutan pengumpan ke dalam sistem Bus Rapid Transit, Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Pengumpan ke dalam Sistem Bus Rapid Transit perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Pengumpan ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 stdd. Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 stdd Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Pengumpan ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit, yaitu Pasal 1, dan menambah 3 ayat dalam Pasal 5.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.