Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan nama dan penambahan usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 dan untuk memperpanjang jangka waktu penugasan dan menetapkan lokasi pembangunan pasar, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 perlu disempurnakan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Pergub ini mengatur perubahan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 yaitu Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.