Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperkuat peran dan tata kelola kelembagaan Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta dalam mendukung pengembangan kesenian dan kebudayaan di Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Asas, Kedudukan, Tujuan, Tugas dan Wewenang, Anggota, Susunan Organisasi Akademi Jakarta ( AJ ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.