Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
41 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Pergub Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019
Ditetapkan Tanggal
12 April 2019
Diundangkan Tanggal
15 April 2019
Berlaku Tanggal
01 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.