Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis

Nomor
41 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019

Ditetapkan Tanggal
12 April 2019

Diundangkan Tanggal
15 April 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (69.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar