Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Komite Audit dan Komite Lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan, dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Audit dan Komite Lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pembentukan Komite Audit dan Komite Lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
13 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Komite Audit dan Komite Lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2020

Berlaku Tanggal
10 Februari 2020

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (170.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar