Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kapasitas Budaya Masyarakat Tangguh Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengurangan risiko bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan upaya membangun budaya sadar bencana dan ketangguhan masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi bencana;
- bahwa dalam upaya membangun budaya sadar bencana dan ketangguhan dalam menghadapi bencana sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, diselenggarakan pengelolaan risiko bencana dalam bentuk peningkatan kapasitas budaya masyarakat tangguh bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Kapasitas Budaya Masyarakat Tangguh Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 195O,
- Undang-Undang 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019,
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, KERJA SAMA , JANGKA WAKTU, KETENTUAN PENUTUP
,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.