Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan dan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Corona VIrus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di wilayah Jawa Barat, diperlukan peralatan dan bahan kesehatan dengan teknis pembayaran sesuai prosedur kondisi kedaruratan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
  2. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengidentifikasi kebutuhan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa peralatan dan bahan kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan dan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ,
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
  9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008,
  14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019

pelaksanaan pengadaan peralatan dan bahan kesehatan dalam kondisi darurat bencana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
17 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan dan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Corona VIrus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2020

Berlaku Tanggal
18 Maret 2020

Sumber
BD 2020/17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (164.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar