Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang MEKANISME Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan;
Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Berkenaan;
Perubahan Komponen Dalam Pergeseran Rincian Obyek Belanja;
Pergeseran Antar Uraian Rincian Obyek Belanja Dalam Rincian Obyek Belanja Berkenaan;
Perubahan Komponen Dalam Pergeseran Uraian Rincian Obyek Belanja pada Rincian Obyek Belanja Berkenaan;
Pergeseran Anggaran Dalam Keadaan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2020

Berlaku Tanggal
17 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.720

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.04 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar