Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan cepat, tepat. dan bertanggung jawab atas pengaduan aparatur sipil negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengembangan zona integrasi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dngan Undang-Undang No.20 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2002
- Permenpan-rb Nomor 52 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dilingkungan Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang whistleblower, tim pengelola pengaduan, mekanisme pengaduan, pengelola pengaduan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.