Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 dipandang perlu untuk mengatur penggunaan Pakaian dinas dan Atribut dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan ini Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2016

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pakaian Dinas dan Atibut dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas, Pengadaan Pakaian Dinas, Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pakaian Dinas dan Atribut di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2020

Berlaku Tanggal
19 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No. 04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.76 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar