Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 ,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. PNS yang dapat diberikan tunjangan hari raya adalah:
a. PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar;
b. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di lembaga non struktural;
c. PNS yang masih aktif sampai dengan bulan Maret 2020, dan
d. Calon Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Hari raya bagi PNS dan PTT yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Penghasilan yang diberikan bagi:
a. PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
b. PTT sebesar honorarium 1 (satu) bulan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.