Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- NTB sebagai provinsi dengan ciri kepulauan dan memiliki jumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan yang banyak dan berada jauh dari jangkauan pelayanan, perlu mendekatkan pelayanan perizinan perikanan kepada nelayan dan pelaku usaha. Dalam rangka memberikan kemudahan usaha dan pelayanan publik yang cepat kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan sejalan dengan Misi kedua dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB 2018-2023 yaitu terwujudnya NTB Bersih dan Melayani perlu diwujudkan melalui Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Perizinan Kapal Perikanan Di Pelabuhan Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/MEN/2012,
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23/Permen-Kp/2013,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SAMSAT Kapal Perikanan adalah sistem pelayanan yang dilakukan oleh beberapa instansi secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan dibawah satu atap atau satu kantor. Maksud pelayanan Samsat Kapal Perikanan adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan perizinan kapal perikanan di pelabuhan perikanan. Jenis pelayanan perijinan Samsat Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan adalah (a) pengurusan ijin baru, dan
perpanjangan ijin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.