Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan mensinergikan dengan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara serta berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang No.47 Prp.Tahin 1960 jo. Undang-Undang No.13 Tahun 1964
- Undang-Undang No.4 Tahun 1984
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Undang-Undang No.6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019
- Peraturan Presiden No.17 Tahun 2018
- Keppres No.7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020
- Keppres No.11 Tahun 2020
- Keppres Nomor 12 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020
- Kepmendagri No.440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Covid-19 (AKB-M2PA Covid-19);
Aktifitas di luar Rumah, Pelaksanaan Aktivitas di Tempat dan Fasilitas Umum, Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya, Hotel/Penginapan/Homestay/Asrama dan Sejenisnya, Rumah Makan/Restoran dan sejenisnya, Sarana dan Kegiatan Olaharaga, Penyelenggaraan Kegiatan Event Pertandingan Keolahragaan, Pusat Pelatihan Olahraga, Moda Transportasi, Terminal/Pelabuhan/Bandar Udara, Lokasi Daya Tarik Wisata, Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan Sejenisnya, Jasa Ekonomi Kreatif, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Penyelenggaraan Event/Pertemuan, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum, Syarat Pelaksanaan AKB-M2PA Covid 19;
Hak dan Kewajiban Penduduk Dalam Pelaksanaan AKB-M2PA Covid-19;
Sumber Daya Penanganan Covid-19;
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.