Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017. bahwa agar pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan lebih optimal perlu dilakukan perubahan terhadap pelaporan hasil pemantauan serta penerapan jangka waktu penyelesaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 72), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)a, sehingga Pasal 8 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.