Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah pada Bank Umum dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan administrasi keuangan daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat maka diperlukan kemudahan dalam proses transaksi penerimaan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Gubernur dapat memberi izin kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Gubernur
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, mengatur mekanisme penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara Non Tunai yang meliputi:
a. Tata cara transaksi non tunai;
b. Transaksi penerimaan, dan
c. Pelaporan posisi non tunai pada rekening
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.