Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah pada Bank Umum dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan administrasi keuangan daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat maka diperlukan kemudahan dalam proses transaksi penerimaan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Gubernur dapat memberi izin kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Gubernur

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
  8. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, mengatur mekanisme penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara Non Tunai yang meliputi:
a. Tata cara transaksi non tunai;
b. Transaksi penerimaan, dan
c. Pelaporan posisi non tunai pada rekening

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah pada Bank Umum dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2020

Berlaku Tanggal
13 Februari 2020

Sumber
BD.2020/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (251.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar