Peraturan Gubernur Aceh Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 94 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 94 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 106 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 7 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum dan BAB II Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.