Qanun Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2019

Qanun Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

ABSTRAK

Qanun Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih;
  2. bahwa untuk menjamin penyelenggaran pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Aceh kepada masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota dalam bidang komunikasi dan informatika, pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah Aceh.

Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
  10. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008.

Dalam Qanun Daerah ini diatur 50 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Badan Publik;
BAB III Hak Pemohon dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik;
BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan;
BAB V Informasi yang Dikecualikan;
BAB VI Pengelolaan Pelayanan Informasi;
BAB VII Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
BAB VIII Mekanisme Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa;
BAB IX Komisi Informasi Aceh;
BAB X Kerja Sama;
BAB XI Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi;
BAB XII Ketentuan Pidana;
BAB XIII Ketentuan Lain-lain;
BAB XIV Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Qanun Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019

Sumber
Lembaran Aceh tahun 2019/ No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.72 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Kategori Tak Berkategori

Tinggalkan komentar