Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Badan Pengelola Rinjani Lombok Unesco Global Geopark
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Badan Pengelola Geopark Rinjani telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud agar pengelolaan Geopark Rinjani dapat lebih maksimal sehingga potensi sumberdaya alam berupa keanekaragaman geologi, biologi dan budaya dapat lebih dikembangkan dalam rangka pelestarian, pendidikan dan pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah NTB Nomor 3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah NTB Nomor 7 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah NTB Nomor 1 Tahun 2017,
- Peraturan Gubernur NTB Nomor 51 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.