Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerahprov Insi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021. penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 dan sebagai pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam menetapkan RKPD masing-masing
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah NTB Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah NTB Nomor 1 Tahun 2019
RKPD digunakan sebagai:
a. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyusun rencana kerja Perangkat Daerah Tahun 2021;
b. pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD dan RKA-Kementerian/Lembaga APBN bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Barat, dan
c. acuan Pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Tahun 2021.
Dalam rangka penyusunan RAPBD dan RAPBN Tahun 2021:
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2021, sebagai bahan pembahasan kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara di DPRD;
b. Perangkat Daerah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan RKPD Tahun 2021 sebagai bahan pembahasan rencana kerja dan anggaran dengan kementerian/Lembaga dan DPRD.
Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menelaah kesesuaian rencana kerja anggaran perangkat daerah tahun 2021 dengan RKPD Tahun 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.